Cara Mengetahui Riba atau bukan
Cara Mengetahui Transaksi Yang Termasuk Riba Atau Bukan Dilihat Dari Akadnya
Apakah Transaksi Ini Termasuk Riba Atau Bukan, Maka Lihatlah Akadnya…
1. Transaksi hanya terjadi antara penjual dan pembeli, tanpa pihak ketiga, karena syarat jual beli dalam islam adalah penjual, pembeli, objek jual dan akad. Kalau ada pihak ketiga itu jelas jatuh kedalam akad bathil.
2. Ketika akan jual beli berlum terjadi maka boleh menawarkan berbagai pilihan harga (cash/kredit), tapi yang disepakati dan diakadkan hanya 1 harga
3. Tanpa denda kalau telat bayar, karena sesuatu yang bertambah diluar akad maka ini termasuk riba.
4. Tidak ada sita/penyitaan ketika gagal bayar, karena barang yang sudah dibeli sudah menjadi hak pembeli walaupun belum lunas.
5. Tanpa asuransi, karena dalam asuransi ada 3 dosa berkumpul yakni gharar, judi, dan riba. (Akan dijelaskan dalam tulisan selanjutnya)
6. Sertipikat atas nama pembeli walau belum lunas dan sertipikat tidak ditahan.
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.