Konsep KPR Syariah Tanpa Bank
Mohon dibaca baik-baik sebelum mengajukan KPR, karena konsep KPR syariah tanpa bank sangat berbeda dengan KPR yang lain. 👇
Jadi yang dimaksud KPR Syariah Tanpa Bank adalah yang memiliki konsep sebagai berikut :
1. KPR Tanpa Bank:
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, jadi hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI Checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.
2. KPR Tanpa Riba (bunga):
Cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi pilihan harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan diawal nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah walaupun suku bunga naik turun, karena bunga adalah Riba.
Sesuai Firman Allah :
Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Artinya: “Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
3. KPR Tanpa Denda
Tidak ada denda, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau reschedule pembayaran jika dirasa tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu. Karena kita tahu Denda itu ada unsur RIBA didalamnya.
4. KPR Tanpa Sita :
Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.
Misalnya total angsurannya Rp.500jt, sudah masuk Rp. 100 juta. Berarti hutang Rp 400 jt.
Nah bulan depan Anda jual Rp.700jt. Anda akan dapat Rp 600jt, Untung Rp.200jt.
Ke kami sisanya Rp.400jt.
Jadi intinya adalah kami tidak akan menyita, kita akan musyawarah klo terjadi hal ini.
5. KPR Tanpa BI Cheking :
Developer lebih melihat dari sisi ketaatan terhadap syariat, kemampuan membayar uang muka dan penghasilan yang memadai tanpa berdasarkan sop verifikasi standar bank (BI Checking. Kami tidak peduli ibu di black list atau tidak,yg kami pedulikan, selama konsumen itu niat mau beli, mau hijrah menghindari RIBA, mau punya lingkungan yg bagus yg ISLAMI, mau punya rumah yg Halal, kami akan bantu, walaupun bpk/ibu di black list di BI cheking.
6. KPR Tanpa Akad Bathil :
Akad yang diterapkan adalah akad murni jual beli antara pembeli dengan developer (hanya 2 pihak). Sedangkan yang bathil adalah akad antara pembeli, developer & pihak bank (3 Pihak).
7. KPR Tanpa Asuransi :
Karena dalam Asuransi terdapat 3 hal : (Riba, Maisir, Ghoror). Kami tidak mau menggunakan asuransi karena kita tahu ada riba di dalamnya.
8. KPR Tanpa Penalty
Tidak kena finalti, malah bisa dinego sesuai dengan pasaran harga pada saat mau pelunasan, mungkin bisa berkurang atau sama dengan sisa hutang. Intinya kita musyawarah dan saling Ridho.
Dan,, Alhamdulillah kita adalah KPR yang benar” murni Syariah tanpa riba tanpa bank.