Bila terjadi gagal bayar Insya Allah tidak akan ada penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli. Karena dalam sistem syariah rumah yang sudah melalui akad dan dibayarkan DP sudah 100% menjadi hak milik pembeli. Terkait sertifikat apakah boleh dijadikan agunan/jaminan atau tidak, di sini ada perbedaan pendapat.
Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, umumnya atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan aset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Aset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikreditkan atau aset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.
Penjualan aset utamanya dilakukan sendiri oleh Anda sebagai pemilik aset dan penetapan harga aset ada pada pemilik aset, bukan pada developer. Developer juga bisa diminta bantuan untuk menjualkan aset sesuai permintaan Anda. Jika aset berhasil terjual, namun terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang yang tersisa, maka kelebihannya menjadi hak milik pemilik aset.
Sebagai contoh :
bila rumah yang dijual laku seharga 300 juta, sedangkan hutang kepada developer hanya 100 juta, maka selisihnya yaitu 200 juta akan dikembalikan kepada Anda. Sehingga Anda tidak akan dirugikan dan tidak ada riba di sini.