fbpx

Abapropertindo.com

Perumahan 100% Syariah Tanpa Bi Cheking

Solusi bagi anda yang mau memiliki Rumah tapi takut Dosa RIBA
KPR Syariah Jalan Keluarnya

KPR Syariah: Perumahan Depok Barazaki Athalla Residence

KPR Syariah: Perumahan Depok Barazaki Athalla Residence 

 

adalah perumahan murah yang terletak deket stasiun depok

Mungkin ini Rumah yang Kamu Cari Saat Ini?

Solusi bagi anda yang mau memiliki Rumah tapi takut Dosa RIBA, KPR Syariah adalah Solusinya.

Sebelum Survey Lokasi, Yuk… Cari Tahu Apa Developer Syariah itu?

adalah pengembang yang membangun dan memasarkan proyek properti yang sesuai dengan syariat Islam. Perwujudannya adalah dalam pengembangannya tidak melibatkan bank konvensional.

Barazaki Group adalah Pengembang berpengalaman dan terpercaya, telah mengembangkan 6 (enam) Perumahan Syariah Tanpa Bank di Kota Depok dan 1 (satu) perumahan di Kota Bogor

Sukses di pengembangan projek perumahan syariah sebelumnya, Barazaki membuka Perumahan Syariah terbaru dengan nama Barazaki Athalla Residence yang berlokasi di Jl. Taman Jaya, Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Depok.

Dasar Hukum Larangan "RIBA"

Banyak orang menganggap bank identik dengan riba. Padahal anggapan ini berimbas serius, bila bank itu sendiri riba, uang yang dihasilkannya otomatis haram. Seluruh transaksi ekonomi yang menggunakan perbankan juga ikut haram.

Riba haram

Keunggulan Project

Khusus Muslim

Mengedepankan Nilai-nilai dan Konsep sesuai Agama Islam. Konsep Tersebut Direalisasikan dalam Penghuni, Transaksi Jual Beli dan Sebagainya.

Tanpa Riba

Mengedepankan Nilai-nilai dan Konsep sesuai Agama Islam. Konsep Tersebut Direalisasikan dalam Penghuni, Transaksi Jual Beli dan Sebagainya.

Tanpa Sita

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer.

Tanpa Denda

Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Karena Denda termasuk Riba.

Legalitas Clear

Akad langsung Jual-Beli dan Surat Sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Konsumen atau Pembeli

Mezzanine

Desain Mezzanine, merupakan ruang tambahan multifungsi tujuannya memanfaatkan ruang di lahan yang terbatas

Dekat Jakarta

Dekat Jakarta, Akses Mudah Dilalui Angkutan Umum, Dekat Pintu TOL, Stasiun KRL, Pusat Kesehatan,Pendidikan.

Bebas Banjir

Lokasi perumahan dan sekitarnya sudah terbukti bebas dari banjir sejak pertama kali perumahan dibangun

Akad Konsumen

Serah Terima Rumah

Terstimoni Konsumen

Bonus untuk yang Booking dan Akad di bulan Juni 2023

Siteplan barazaki

Tersedia 4 Pilihan Type

Rumah 1 ½ Lantai (mezzanine)

Rp. 370 jt-an

Sisa: 5 Unit

Rumah 1 ½ Lantai (mezzanine)

Rp. 335 jt-an

Sisa: 3 Unit

Rumah 1 ½ Lantai (mezzanine)

Rp. 265 jt-an

Sisa: 4 Unit

Rumah 1 ½ Lantai (mezzanine)

Rp. 225 jt-an

Sisa: 10 Unit

jangan menunggu hingga semua unit SOLD OUT !

SURVEY AJA DULU !!

Jadwalkan Survey Sekarang

Barazaki Athala

FAQ

Pertanyaan & Jawaban

Merupakan project ke-7 (tujuh) dari Barazaki Group yang di kembangkan oleh PT. Barazaki Kirana Persada dengan Bpk. Kirmanto sebagai Direktur Utama

Berlokasi Jl. Taman Jaya, Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Depok.

  • – 3,5 km ke Stasiun Depok Lama
  • – 4 km ke Stasiun Citayam
  • – 4,9 km ke Pintu Tol Desari
  • – 5,2 km ke ITC Depok

Luas lahan 11.581,8 m² dengan total 127 unit

Legalitas saat ini SHM Induk dan Sertifikat akan dipecah langsung atas nama konsumen

Untuk projek di Barazaki Athalla Residence yang dipasarkan saat ini adalah rumah indent, tapi terdapat show unit saat ini di lokasi projek type 36. Adapun untuk rumah ready/siap huni bisa kami tawarkan di projek Barazaki yang lainnya

Perumahan syariah di wilayah Kota Depok dengan pembiayaan dan proses kepemilikan sesuai syariat Islam (tanpa Bank, tanpa sita, tanpa Denda, tanpa BI Checking, tanpa Bunga, tanpa asuransi dan tanpa Akad Bathil), konsep design modern yang dilengkapi dengan fasilitas keislaman untuk menunjang terciptanya lingkungan tinggal yang islami, berkualitas, dan baik untuk tumbuh kembang putra-putri penghuninya (Khusus Muslim).

Persyaratan cukup mudah, syarat umum pada property & KPR syariah antara lain:

  1. Hubungi markering Resmi kami di WA 0815-1188-1122.
  2. Jadwalkan kunjungan survey Lokasi.
  3. Pembayaran Booking Fee (Waktu Booking Fee adalah 7 hari).
  4. Calon pembeli akan disurvey oleh pihak developer (Waktu untuk Verifikasi sekitar 14 hari).
  5. Pengisian Form Identitas, lalu Form persetujuan suami&istri, kemudian form pernyataan jaminan/agunan (agunan tidak diwajibkan)
  6. Melengkapi Berkas-berkas seperti Foto copy KK, Foto Copy KTP, Foto Copy Slip Gaji.
  7. Pengisian Form Akad + Down Payment setelah diterima pihak survey developer.

Denda merupakan hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak menerapkan hal tersebut.
Jika bapak/ibu melakukan telat bayar berturut-turut, konsekuensinya adalah mundurnya waktu serah terima bangunan. Tentu hal ini juga merugikan bapak/ibu. Kami berharap walau tidak ada denda keterlambatan, bapak/ibu berkomitmen membayar tepat waktu.

Untuk jaminan tidak dipersyaratkan, hukum jaminan pada muamalah islam adalah mubah dan untuk jaminan sudah dapat diantisipasi oleh masing-masing developer. Jaminan dapat berupa barang/personal tapi barang yang dibeli tidak boleh dijaminkan, yang terpenting adalah kesanggupan membayar.

Untuk perkara booking fee kalau tidak lolos terverifikasi, maka uang booking fee dikembalikan 100% tanpa potongan.

Bila terjadi gagal bayar Insya Allah tidak akan ada penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli. Karena dalam sistem syariah rumah yang sudah melalui akad dan dibayarkan DP sudah 100% menjadi hak milik pembeli. Terkait sertifikat apakah boleh dijadikan agunan/jaminan atau tidak, di sini ada perbedaan pendapat.

Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, umumnya atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan aset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Aset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikreditkan atau aset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.

Penjualan aset utamanya dilakukan sendiri oleh Anda sebagai pemilik aset dan penetapan harga aset ada pada pemilik aset, bukan pada developer. Developer juga bisa diminta bantuan untuk menjualkan aset sesuai permintaan Anda. Jika aset berhasil terjual, namun terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang yang tersisa, maka kelebihannya menjadi hak milik pemilik aset.

Sebagai contoh :
bila rumah yang dijual laku seharga 300 juta, sedangkan hutang kepada developer hanya 100 juta, maka selisihnya yaitu 200 juta akan dikembalikan kepada Anda. Sehingga Anda tidak akan dirugikan dan tidak ada riba di sini.

Untuk unit ready stok bisa langsung ditempati setelah akad jual beli.
Untuk unit indent menggunakan akd istishna (akad pesan bangun),  biasanya pada developer property yang menggunakan akad pesan bangun, rata-rata untuk serah terima bangunan jika pembayaran cash 3 sampe 6 bulan, dan jika KPR sampe 12 bulan.