Pengertian Sertifikat Tanah AJB Girik SHGB SHRS dan SHM
Saya mulai dari tingkatan yg paling bawah ya:
.
#AJB
Singkatan dari Akta Jual Beli, AJB bukan merupakan sertifikat kepemilikan tapi hanya bukti pengalihan Hak Atas tanah/property. Akta Jual Beli (AJB) adalah akte otentik yang berlaku sah secara hukum negara melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Transaksi yang tertuang dalam AJB adalah pengalihan hak dari penjual atau pemilik kepada pembeli sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pertanian dan Agraria.
#Girik atau #Petok
Tanah girik juga dikenal sebagai tanah milik adat, yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan. Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar. Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Girik umumya harus di sertai AJB ataupun surat Waris.
#SHGB
Singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Merupakan Hak atas seseorang mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan kita tidak bisa bebas. SHGB bisa dimiliki oleh WNA
#SHSRS
Singkatan dari Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, atau bahasa kerennya Strata Title. Merupalan Kepemilikan dalam pembagian satuan Unit biasanya untuk hunian vertikal seperti Rusun atau Apartement. Dimana bangunan tersebut dibangun diatas tanah kepemilikan bersama, so jadi sangat bergantung tanah tersebut SHGB atau SHM.
#SHM
Singkatan Dari Sertifikat Hak Milik, merupakan puncak dari penguasaan tanah dan bangunan tidak ada lagi yg bisa campur tangan atasnya. SHM hanya untuk WNI saja.
Pengertian Sertifikat Tanah AJB Girik SHGB SHRS dan SHM
Silahkan di Share, semoga bermanfaat.