Perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank Dengan KPR Bank Syariah Dan Konvensional
Masih banyak di antara kita yang belum paham mengenai perbedaan antara KPR Syariah tanpa bank dengan KPR dengan menggunakan bank, baik syariah maupun konvensional. Bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim, akan sangat penting untuk mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut.
Yang akan kami jelaskan di sini adalah perbedaan KPR Syariah dan KPR dengan menggunakan bank secara umum, bisa jadi ada perbedaan pada masing-masing bank, atau masing-masing kebijakan developer property syariah.
1. Jumlah Pihak yang Berakad Transaksi
- Bank Konvensional: 3 Pihak – bank, developer, dan pembeli
- Bank Syariah: 3 Pihak – bank, developer, dan pembeli
- KPR Syariah: 2 Pihak – developer dan pembeli
Perlu diperhatikan apakah KPR yang difasilitasi bank adalah transaksi jual beli atau pendanaan. Jika memang jual beli maka statusnya halal, namun jika berupa pendanaan berarti kewajiban pembayaran nasabah kepada bank jatuhnya sebagai hutang, sehingga pembayaran kepada bank tidak boleh melebihi jumlah yang dipinjami. Seperti yang kita tahu bahwa segala keuntungan yang didapatkan dari hutang adalah Riba.
2. Denda
- Bank Konvensional: Ada denda
- Bank Syariah: Ada denda
- KPR Syariah (tanpa bank) : Tidak ada denda
Denda karena keterlambatan pembayaran hutang atau cicilan adalah Riba. Jual beli dengan sistem kredit merupakan hutang piutang. Maka tidak boleh ada kelebihan pembayaran -dengan istilah apapun- dari harga yang sudah disepakati atau diakadkan.
3. Objek Jaminan / Agunan
- Bank Konvensional: Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan / agunan
- Bank Syariah: Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan / agunan
- KPR Syariah (tanpa bank) : Rumah yang ditransaksikan tidak menjadi objek jaminan / agunan
Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) apakah barang yang sedang ditransaksikan dijadikan agunan atau jaminan dibolehkan atau dilarang. Keduanya mempunyai alasan dan dalilnya masing-masing. Dalam hal ini memang akan lebih selamat jika objek barang yang ditransaksikan tidak dijadikan jaminan. Masing-masing developer property syariah memiliki pendapatnya sendiri dan itu dimaklumi.
4. Sistem Sita
- Bank Konvensional: Ada sistem sita
- Bank Syariah: Tidak ada sistem sita
- KPR Syariah (tanpa bank): Tidak ada sistem sita
Dilarang adanya pembelakuan sistem sita walaupun jika pembeli memang tidak sanggup membayar cicilan sesuai kesepakatan. Hal itu dikarenakan pembeli sudah memiliki hak milik sepenuhnya atas rumah yang ditransaksikan. Seharusnya pembeli diberi keringanan dan kesempatan untuk menjual rumahnya tersebut, baik dilakukan sendiri ataupun dibantu oleh penjual. Sisa hutang pun harus dibayarkan sesuai jumlahnya.
Misalkan harga rumah 500 juta. Pembeli telah membayar 300 juta namun selanjutnya tidak sanggup membayar lagi sehingga dia berhutang 200 juta ke developer. Kemudian rumah berhasil dijual dengan harga 450 juta. Maka pembeli membayar hutang ke developer sebesar 200 juta saja, sisa 250 juta menjadi hak pembeli.
5. Penalti
- Bank Konvensional: Ada penalti
- Bank Syariah: Tidak ada penalti
- KPR Syariah (tanpa bank): Tidak ada penalti
Misal jika pembeli di awal sepakat untuk melunasi rumah selama 8 tahun, namun ternyata pembeli sanggup melunasi di tahun kelima, maka tidak boleh ada penalti karena itu Riba. Sebaliknya, dibolehkan ada sistem pemotongan harga atau diskon, nilainya akan diinfokan saat sudah pelunasan.
6. Asuransi
- Bank Konvensional: Ada asuransi
- Bank Syariah: Ada asuransi
- KPR Syariah (tanpa bank): Tidak ada asuransi
Walaupun ada perbedaan pendapat dalam hukum asuransi, tapi menurut pendapat yang kuat dan lebih selamat, asuransi yang lazim di kalangan masyarakat sekarang adalah haram karena di dalamnya terdapat riba, gharar, maisir dan lain-lain, walaupun tidak bisa juga langsung men-judge bahwa semua asuransi haram. Namun demikian asuransi rumah dalam KPR pada umumnya, banyak yang menilai haram dan sebisa mungkin dijauhi.
7. BI Checking atau Bankable
- Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
- Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
- KPR Syariah (tanpa bank): Tidak ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable, misalnya karyawan kontrak, orang berusia lanjut, atau pengusaha kecil. Developer property syariah biasanya memiliki sistem sendiri untuk mengecek kemampuan pembeli. Umumnya sangat lebih mudah dan bersahabat kepada pembeli, serta dapat dinegosiasikan.
KPR Syariah dalam setiap transaksinya insya Allah terhindar dari sistem ribawi. Di samping itu juga lebih banyak kemudahan yang dapat dirasakan bagi para pembeli property syariah. Semoga kita semua diberi kemudahan untuk memiliki property dengan cara yang baik tanpa terkena riba. Aamiin.
itulah diantara Perbedaan KPR Syariah Tanpa Bank, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional
Perbedaan KPR Syariah Dan KPR Konvensional