Setelah memiliki AJB atau Akta Jual Beli rumah, langkah selanjutnya yang mungkin Anda lakukan adalah mengubahnya menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik. Syarat Mengurus AJB Ke SHM dan Berapa Biaya ? Perubahan ini tentu akan sangat memberi manfaat bagi Anda di kemudian hari, misalnya saja dengan SHM Anda jadi punya bukti kepemilikan paling kuat atas lahan yang Anda punya.
Nah, mengurus AJB menjadi SHM tentu tidak gratis. Biaya AJB ke SHM sering dicari tahu banyak orang saat akan mengurus sertifikat rumah. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas poin-poin penting terkait, seperti:
– Apa Itu AJB?
– Syarat Mengurus AJB
– Perbedaan AJB dan SHM
– Biaya AJB ke SHM
– Prosedur AJB ke SHM
Langsung saja yuk, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu AJB?
AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.
Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli. AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Syarat Mengurus AJB
Untuk mengurus AJB, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh penjual dan pembeli, terutama dengan kondisi belum ada sertifikat tanah.
Penjual:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Surat bukti hak atas tanah
Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pembeli:
Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perbedaan AJB Dan SHM
Jika AJB hanya berupa dokumen perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah, maka SHM merupakan dokumen yang menandakan jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan bisa diwariskan.
AJB bisa ditemukan dalam berbagai bukti kepemilikan tanah bagi pemiliknya. AJB ini tidak hanya ditemukan dalam transaksi rumah saja, tapi bisa juga pada Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Girik. Sedangkan SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan suatu lahan atau tanah yang dimiliki sang pemilik.
Biaya AJB Ke SHM
Saat akan mengurus proses AJB ke SHM, siapkan dulu beberapa berkas yang harus diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), yakni:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
Akta Jual Beli dari PPAT
Sertifikat Hak Atas Tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli
Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Biaya Pengukuran Tanah
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBKu (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
Biaya Pembuatan SHM
Untuk mengajukan peningkatan status AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp780.000
Sedangkan untuk simulasi provinsi lain di Indonesia, Anda bisa langsung mengeceknya lewat link situs BPN
Bagaimana cara paling mudah untuk mengecek legalitas tanah? Simak tipsnya berikut ini!
Prosedur AJB Ke SHM
Lalu, bagaimana caranya mengurus AJB ke SHM? Dalam mengurus proses AJB ke SHM, ada segelintir prosedur yang harus diikuti diantaranya sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Lampirkan dokumen yang diurus di kelurahan plus fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan dan dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
2. Pengukuran Ke Lokasi
Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4. Penelitian Oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani, lanjut ke proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
5. Pengumuman Data Yuridis Di Kelurahan Dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan. Jumlahnya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai.
8. Pendaftaran SK Hak Untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
9. Pengambilan Sertifikat
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan faktor lainnya. Namun sebagai gambaran, umumnya sertifikat bisa diambil setelah enam bulan.
Mudah bukan?